A. Pengertian Guru
Secara umum dalam Bahasa Indonesia pengertian guru adalah merujuk sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Sedangkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, di sana dikatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah. 

Pengertian, Tugas/Peran, Dan Kode Etik Guru Sebagai Guru Profesional


Dan kalau kita membuka kembali semboyan pendidikan oleh Ki Hadjar Dewantara tentang tiga asas pendidikan yaitu Ing Ngarso Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut wuri Handayani. Yang implementasinya dalam pendidikan dapat dipahami bahwa guru sebagai pendidik yaitu:
  1. Ing Ngarso Tuludo, bahwa di depan seorang guru harus dapat memberikan contoh atau teladan yang baik bagi kepada siswa-siswinya.
  2. Ing Madya Mangun Karsa, guru adalah pendidik yang berada di tengah siswanya mampu memberikan dorongan atau semangat untuk berkarya.
  3. Tut Wuri Handayani, di belakang guru adalah pendidik yang mampu mengarahkan atau menopang siswa-siswinya pada jalan yang benar.
Dari beberapa pengertian di atas jelas sekali bahwa guru profesional adalah orang yang terlibat dalam pendidikan yang tugasnya tidak hanya sekedar mentransfer ilmu dari guru kepada peserta didik akan tetapi lebih dari itu. Guru berperan sebagai pengganti orang tua di sekolah yang tugasnya mengarahkan peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan dan menjadikan mereka menjadi manusia seutuhnya melalui teladan yang bisa dicontoh, semangat atau dorongan untuk menjadi lebih baik dan bimbingan atau arahan agar selalu pada jalur kebenaran dalam mengembangkan potensi yang ada pada dirinya. Guru mempunyai beban atau tugas untuk menumbuhkan kemampuan peseta didik agar dapat meningkatkan  dan mencerdaskan kehidupan bangsa, seperti tujuan pendidikan yang tertera pada UUD 1945 alinea 4, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

B.Peran Guru Dalam Proses Pembelajaran
Warso (2014) dalam bukunya Proses Pembelajaran & Penilaiannya di SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK mengatakan pada pelaksanaan proses pembelajaran guru mempunyai peran yang sangat penting. Peran/tugas guru dalam proses pembelajaran tersebut meliputi guru sebagai: Sumber belajar; Fasilitator; Pengelola pembelajaran; Demonstrator; Pembimbing; Motivator; dan Penilai.

  1. Guru sebagai sumber belajar maka gurulah yang menjadi tempat peserta didik menggali atau mengambil pelajaran. Sebagai sumber belajar dalam proses pembelajaran hendaknya guru harus memiliki bahan referensi yang lebih banyak dibandingkan dengan siswa dan guru perlu melakukan pemetaan tentang materi pelajaran.
  2. Guru sebagai fasilitator berperan dalam memberikan pelayanan untuk memudahkan siswa dalam kegiatan pembelajaran.
  3. Guru sebagai pengelola pembelajaran, guru berperan dalam menciptakan iklim belajar yang memungkinkan siswa dapat belajar secara nyaman melalui pengelolaan kelas. Sebagai pengelola pembelajaran guru memiliki 4 fungsi umum yaitu : merencanakan tujuan belajar; mengorganisir berbagai sumber belajar; dan memimpin dan mengawasi.
  4. Guru sebagai demonstrator yaitu peran untuk mempertunjukkan kepada siswa tentang segala sesuatu yang dapat membuat siswa lebih mengerti dan paham terhadap pesan/informasi belajar yang disampaikan. Guru juga berperan sebagai model atau teladan bagi siswa.
  5. Guru sebagai pembimbing yaitu membimbing siswa agar dapat menentukan berbagai potensi yang dimilikinya sebagai bekal mereka, membimbing siswa agar dapat mencapai dan melaksanakan tugas-tugas perkembangan mereka, sehingga dengan ketercapaian tersebut ia dapat tumbuh dan berkembang sebagai manusia ideal yang menjadi harapan setiap orang tua dan masyarakat. Tugas guru adalah menjaga, mengarahkan dan membimbing agar siswa tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi, minat dan bakatnya.
  6. Guru sebagai motivator, proses pembelajaran akan berhasil manakala siswa memiliki motivasi dalam belajar. Oleh sebab itu, guru perlu menumbuhkan potensi belajar siswa. Untuk memperoleh hasil belajar yang optimal, guru dituntut kreatif membangkitkan motivasi belajar siswa.
  7. Guru sebagai penilai berperan untuk mengumpulkan data atau informasi tentang keberhasilan pembelajaran yang telah dilakukan. Dengan melakukan penilaian maka guru akan mengetahui atau menentukan keberhasilan siswa dalam mencapai tujuan pembelajaran. Dan juga guru dapat menentukan keberhasilan setiap program-program yang telah direncanakan oleh guru itu sendiri.
C.Kode Etik Seorang Guru
Kode etik merupakan sesuatu yang sangat penting. Sebab, kode etik adalah aturan-aturan untuk bertingkah laku sehingga pada profesi apapun tentu memiliki kode etiknya masing-masing. Apalagi kode etik merupakan salah satu syarat untuk sesuatu pekerjaan dapat dikatakan sebagai profesi. Ada beberapa kriteria yang menjadi standar yang harus dipenuhi sehingga suatu pekerjaan dapat dikatakan sebagai profesi diantara lain:

  • Harus mendapat pengakuan dari pemerintah dan masyarakat
  • Adanya kode etik
  • Mempunyai organisasi profesi yang menaungi
  • Profesi harus diambil sebagai pemenuhan  panggilan hidup.

Jelas sekali bahwa yang namanya kode etik adalah suatu yang sangat urgent, disamping sebagai syarat guru bisa dikatakan sebagai profesi , kode etik juga yang akan menjadi salah satu panduan bagaimana tingkah laku pelaku profesi tersebut. Kode etik seorang guru yaitu:

  1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
  2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
  3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
  4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan bertanggung jawab bersama terhadap pendidikan
  6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dam martabat profesinya
  7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial
  8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.Demikian juga bahwa guru bisa dikatakan sebagai guru profesional ketika ia memiliki kompetensi dasar sebagai guru. Kompetensi guru menjadi suatu hal yang sangat penting dalam mengelola pengajaran kepada peserta didik. Adapun kompetensi yang harus dimiliki yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan professional.

Melihat tugas dan peran guru yang begitu kompleks dengan tugas yang sangat berat yaitu untuk menjadikan anak-anak bangsa menjadi seorang yang memiliki kecerdasan IQ, EQ, dan SQ sehingga bisa menjadi manusia seutuhnya. Dengan begitu maka Implikasinya adalah kemajuan bangsa. Sebuah proses panjang yang tidak bisa langsung dinikmati dengan sekejap mata. Untuk menunjang keberhasilan pencapaian tugas yang berat ini maka perlu bagi semua pihak agar mau berbenah serta mendukung. Tak hanya dari segi guru tetapi semua pihak juga harus ikut berbenah agar dapat menunjang keberhasilan pendidikan Indonesia.

Post a Comment